Minggu, 12 Mei 2013

HAK CIPTA & HAK PATEN


Hak Cipta 

Ketika dulu memerlukan sesuatu atau ditugasi oleh pimpinan untuk mencari sesuatu dalam  pelaksanaan tugas se hari hari,  yang paling cepat dilakukan adalah membuka  internet, klik, klik, klik ... okeylah informasi yang kita butuhkan segera muncul dilayar; kita copy, kita edit,  kita download pekerjaan telah selesai dilakukan dan tersaji dalam bentuk naskah tulisan, copian dan macam sesuai dengan kebutuhan kita. dan setelah informaasi kita peroleh dengan enaknya tanpa ba bi bu kita meninggalkan rumah itu, klik klik klik selesai. Dan itu dilakukan oleh sebagian besar teman teman untuk mendukung tugas sehari hari mereka. 

Sadarkah kita ketika mengklik, itu berarti kita memasuki rumah orang lain yang kita sama sekali belum kita kenal sebelumnya? kita tidak cukup mengatakan bahwa kita sudah punya kunci rumah besar berupa uang sewa jaringan, sebab disitu buanyak rumah rumah yang lebih spesifik yang sangat kita perlukan, yaitu situs/website, dari sinilah ketersediaaan informasi selalu melayani kita.

Di internet banyak informasi yang ditawarkan kepada kita dan yang dapat kita peroleh secara gratis ada pula dengan cara membayar. Sejak kita menemukan informasi yang kita perlukan, sejak saat itu pula kita telah memasuki rumah orang lain; sewajarnyalah kita akan mengatakan : permisi, assallamualaikum, spada, atau kata kata kunjungan dan sebaliknya juga ketika kita meninggalkan rumah, seyogyanyalah kita mengucapkan terima kasih atau kita kata lain yang sejenis. 

Dimana ucapan itu harus kita berikan : diakhir posting selalu tersedia kolom komentar, disitulah kita sampaikan ucapan terima kasih atau sumbang saran lainnya yang membangun.

Sebab apapun kegiatan kita ketika  menggunakan internet, berarti selalu berhubungan dengan hak hak orang lain yang wajib kita hargai, kalau kita salah menggunakannya bisa bisa berurusan dengan moralitas dan hukum, misalnya ada istilah plagiat, istilah ini  dijamin oleh undang undang baik nasional maupun internasional, yaitu engenai undang undang paten dan hak cipta. 

Mengutip kamus Wikipedia sebagai berikut :


Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1)
Sementara itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang tersebut, adalah):
  • Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2)
  • Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 
sementara Hak cipta dijelaskan sebagai :
Hak cipta (lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisidrama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (taribalet, dan sebagainya), komposisi musikrekaman suaralukisangambarpatungfotoperangkat lunak komputersiaran radio dantelevisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1)
Akhirnya, saya mohon maaf atas kesalahan saya waktu itu tanpa babibu mengutip, mengedit, mengkopi, mendownload tanpa meninggalkan ucapan terima kasih dan mestinya buat temen temen ucapan ini juga akan dilakukannya.



2 komentar:

  1. Sering kita tidak memperhatikan mengenai hak cipta dalam penulisan. Setelah membaca postingan ini kita jadi mengerti mengenai etika dalam menulis. Well done..

    BalasHapus