Kamis, 01 Agustus 2013

MENGAHADIRI UNDANGAN KORPRI

TALIASIH,  KESEJAHTERAN,  UANG KEMBALI  ATAU BLT


SATU

Mengutip bebas bunyi surat undangannya : Dewan Pengurus Korpri Provinsi Jawa Timur akan menyelenggarakan kegiatan  pemberian  Taliasih  bagi  anggota  Korpri  yang  memasuki masa purna tugas terhitung mulai bulan.

September Tahun 2008 sampai dengan bulan Juli Tahun 2013 sejumlah 1.194 orang, yang diserahkan secara simbolis oleh Bapak Gubernur Provinsi Jawa Timur pada Tanggal 30 Juli 2013 dst. Artinya  Dewan Pengurus Korpri  sangat peduli dengan Anggota anggotanya yang telah memasuki masa pensiun, disamping konon menerima uang kesejahteraan sebesar Rp 1.000.000. (satu juta rupiah) masih diberikan tali asih sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Artinya pula tanpa motif tanpa pretensi Dewan Pengurus Korpri memegang amanah para anggotanya untuk mengelola uang iuran Korpri yang dipungut tiap bulan sehingga dapat dinikmati ketika masa pensiun tiba. Terima kasih Korpri !!! Selamat dan Sukses.

Sementara menunggu antrian panjang bak memperoleh BLT seperti layaknya saudara kita yang kurang beruntung, timbul pertanyaan dibenak saya : Bagaimana dengan uang kesejahteraan yang belum kita terima sebelumnya, termasuk saya belum menerima uang sebesar Rp 1 juta itu???, Ternyata pertanyaan itu bukan hanya dibenak saya saja tetapi juga dari sejumlah temen  menanyakan hal serupa.
Menghimpun dari sejumlah uneg2 teman2 yang perlu mendapat perhatian saya dan pengurus Korpri adalah : Disamping memperoleh taliasih sebesar Rp 500.000,- juga memperoleh konon uang kesejahteraan sebesar Rp. 1.000.000,- . Artinya masing masing para pensiunan yang hadir pada saat undangan itu mendapat uang sebesar Rp 1.500.000,-

Ternyata :  dari penjelasan yang saya peroleh dari pejabat Korpri, tidak membuatnya menjadi jelas,  tidak tegas, tendensius dan alibi, dan  tidak seperti perkiraan perhitungan di atas. Dan Konon katanya berdasarkan hasil rapat Dewan Pengurus Korpri memutuskan anggota Korpri hanya mendapatkan tali asih sebesar Rp 500.000,- ini atas kebaikan Dewan Pengurus Korpri.???????  Ya saya jadi kecewa, dan berawal dari  kecewaan ini  penyakit menulis saya jadi kambuh :

DUA

Yang saya tau, KORPRI  adalah organisasi profesi  yang mempunyai fungsi subtansif  mensuport anggotanya, agar senantiasa tampil, trampil dan profesional  dalam setiap menjalankan TUPOKSInya, dan yang tidak kalah pentingnya adalah memperjuangkan hak-haknya anggota baik dalam aspek hukum maupun kesejahteraan.  Sebagai "abdi negara dan abdi rakyat",  sudah seharus nya mampu tampil, tumbuh  kembang menjadi kebanggaan masyarakat. Tentu di era sekarang akan jauh berbeda ketika mereka tumbuh di era Orde Baru. Saat ini, khusus nya sejak era reformasi  keberadaan Korpri  diharapkan berani untuk merevitalisasi sekaligus mereformasi dirinya, sementara pemerintah sudah waktu nya untuk berubah dan kembali ke jati diri yang sesungguh nya. Sekali lagi Korpri harus berubah, bukan alat politik pemerintah, yang diberi amanah rakyat untuk menjalankan Pemerintahan. Korpri harus menempatkan fungsinya sebagai :
  1. Perekat persatuan dan kesatuan bangsa;
  2. Pelopor peningkatan kesejahteraan dan profesionalitas anggota;
  3. Pelindung dan pengayom anggota;
  4. Penyalur kepentingan anggota;
  5. Pendorong peningkatan taraf hidup sosial ekonomi masyarakat dan lingkungannya;
  6. Pelopor pelayanan publik dalam menyukseskan program-program pembangunan;
  7. Mitra aktif dalam perumusan kebijakan instansi yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  8. Pencetus ide, serta pejuang keadilan dan kemakmuran bangsa
Tidak seperti dalam keputusan ini :
  1. Sebegitu mudahnya Dewan Pengurus Korpri memutus dengan KATA TALIASIH seolah ada kebaikan disini dengan pengganti uang sebesar Rp. 500.000,- . Berbeda kalau keputusan taliasih itu dinaikan menjadi Rp. 1.500.000 ( Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) atau setidak tidaknya sama dengan yang sudah berjalan. Hitung hitung;  dengan 1194 orang kali Rp. 500.000,- ada Rp. 597.000.000 (LIMA RATUS SEMBILAN PULUH TUJUH JUTA RUPIAH) yang perlu diklarifikasi dan penjelasannya, andaikan ada penyimpangan. Dan beruntunglah jumlah itu belum masuk ranah penyidikan KPK .
  2. Keputusan Korpri  bukan  keputusan Administrasi Negara walaupun kita tahu pengurusnya pejabat administrasi negara, sehingga sangat mungkin dapat disoal;
  3. Korpri bukan organisasi karang taruna, dengan jargon organisasi, dari, oleh dan untuk anggota, sementara pengurus dengan mengutip dan mengumpulkan iuran tiap bulan termasuk mengelola kegiatan, perlu keterbukaan, dan tak cukup penjelasan umum  seperti pada saat undangan pemberian taliasih tanggal 30 juli 2013 kemarin, sebab sekecil apapun masalah uang harus jelas, perlu transparant,   akuntabel dan perlu diaudit.

TIGA

Akhirnya saya tinggal menunggu jawaban resmi dan kebijakan Korpri lanjutan untuk memenuhi kekurangannya pemberian tali asih  atau kesejahteraan korpri sejumlah Rp. 500.000,- seperti yang sudah berlangsung selama ini  dalam waktu yang tidak terlalu lama. 


soeroto1@yahoo.com
SALAM SATU JIWA